Kamis, 31 Oktober 2013

Browse » home» » » » » » » mekanisme pinjaman KUR dari bank BRI

mekanisme pinjaman KUR dari bank BRI


sumber : http://komite-kur.com/bank_bri.asp 
 
Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.

TUJUAN
  • Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K  kepada Bank
  • Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
  • Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.

KETENTUAN
  • KUR Mikro
    • Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • KTP / SIM
      • KK
    • Lama usaha minimal 6 bulan
  • KUR Ritel
    • Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • Individu : KTP / SIM, & KK
      • Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
      • Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
    • Lama usaha minimal 6 bulan
    • Perijinan :
      • Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
      • Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
  • KUR Linkage Program (Executing)
    • Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • AD/ART
      • Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
      • Pengurus aktif
    • Lama usaha minimal 6 bulan
  • KUR Linkage Program (Channelling)
    • Calon debitur adalah :
      • End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
      • Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
    • Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

PERSYARATAN KREDIT
  • KUR Mikro
    • Plafond kredit maksimal Rp 20 juta
    • Suku bunga efektif maks 22% per tahun
    • Jangka waktu & jenis kredit :
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Agunan:
      • Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank  Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
      • Tambahan   : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Ritel
    • Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta
    • Suku bunga efektif maks 13 % per tahun
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Agunan :
      • Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
      • Tambahan   : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Linkage Program (Executing)
    • Plafond kredit :
      • Plafond maks Rp. 2 M
      • Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Suku bunga :
      • Lembaga Linkage : Efektif maksimal 13 % per tahun
      • Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %
    • Agunan :
      • Pokok         : Piutang kepada nasabah
      • Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Linkage Program (Channelling)
    • Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
    • Agunan :
      • Pokok       : Piutang kepada nasabah
      • Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar